Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Dharma Pramuka. Kalimat tersebut merupakan paparan definisi Pramuka enurut UU no. 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah mendukung penuh mengenai kepramukaan. Namun hal ini justru sepertinya kurang mendapatkan respon positif dalam kehidupannya.
Hal yang pernah saya alami sendiri adalah ketika saya duduk di bangku SMA, organisasi Pramuka ini justru di kesampingkan. Yang dulunya mewajibkan seluruh siswa kelas X untuk mengikuti organisasni ini, namun sekarang justru menjadi sebuah ekstrakurikuler. Menurut saya sebagai pecinta kepramukaan ini merupakan hal yang sangat bertentangan dengan UU tersebut. Pasalnya, dalam UU tersebut secara tersirat bahwa pemerintah diwakili oleh Presiden RI mendukung penuh atas gerakan kepramukaan ini, namun dalam praktiknya banyak yang kurang peduli dengan Pramuka.
Selain itu, jiwa seorang siswa sekarang kurang tersentuh dengan Pramuka. Sebenarnya, pramuka adalah sebuah organisasi yang mewadahi banyak aspek. Di dalam organisasi ini semua keahlian diasah. Semua keahlian yang di punyai setiap individu digunakan.
Entah kenapa, semakin berkembangnya zaman, Pramuka justru tergerus. Peminatnya pun semakin berkurang. Ini merupakan hal yang sangat memprihatinkan.
Semoga kita tau bahwa sebenarnya di dalam Pramuka itu terdapat ratusan bahkan ribuan manfaat yang akan berguna untuk kita pada suatu hari nanti. Jayalah Pramuka Indonesia. Satya ku Dharma kan, Dharma ku ku baktikan.
Yang masih kurang percaya atau pengen tau tentang UU yang mengatur tentang Gerakan Pramuka, bisa lihat di sini. Terimakasih...
kalo ngomongin masalah pramuka...jdi inget masa2 SMA dulu.... seru banged... Hihihi
ReplyDeleteBener banget mas,. SMA mana ni?
Delete