Akhirnya kali ini saya bisa posting juga di blog kesayangan ini. Kali ini saya akan share tentang Sistem Pemerintahan Afrika Selatan. Kenapa Sistem Pemerintahan Afrika Selatan? Karena mungkin tidak banyak orang-orang Indonesia yang tau tentang Sistem Pemerintahan di Afrika Selatan, maka dari itu saya ingin berbagi ilmu kepada teman-teman semua. Di sini saya akan membahas tentang 3 poni penting, yakni tentang Keduduka Presiden, Kedudukan Parlemen, dan Sistem Pertanggungjawaban Menteri. Alasan lain saya menuliskan ini adalah karena belum ada ide cemerlang untuk menuliskan sebuah artikel. Hehehe... Oke, langsung saja...,
Afrika selatan menerapkan sistem politik demokrasi anti-apartheid.
Bentuk negara Afrika Selatan adalah
kesatuan dan bentuk pemerintahan republik. Sistem pemerintahan di Afrika
Selatan adalah presidensial. Parlemen di Afrika Selatan terdiri dari dua
bagian, yaitu majelis nasional dan dewan nasional provinsi. Setiap Provinsi di
Afrika Selatan mempunyai satu penggubal undang-undang negeri dan Majelis
Eksekutif yang diketuai oleh seorang Perdana Menteri atau “Premier”.
1.
KEDUDUKAN PRESIDEN/RAJA/KAISAR
Presiden Afrika Selatan memegang dua
jabatan yaitu sebagai Kepala Negara dan juga Kepala Pemerintahan. Ia dipilih
sewaktu Majelis Nasional (National Assembly) dan Majelis
Provinsi-provinsi Nasional (National Council of Provinces) bergabung.
Lazimnya, Presiden adalah pemimpin partai mayoritas di Parlemen.
National
Assembly mempunyai 400 anggota yang dipilih melalui pemilu secara
perwakilan proporsional. National Council of Provinces, yang telah
menggantikan Senat pada 1997,
terdiri dari 90 anggota yang mewakili setiap 9 provinsi termasuk kota-kota
besar di Afrika Selatan.
Di
Afrika Selatan, pemilu
diadakan setiap 5 tahun dan setiap rakyat berusia 18 tahun ke atas diwajibkan
untuk ikut. Pemilu terakhir ialah pada April 2004, di mana partai ANC berhasil memenangkan 69,68% kursi di
parlemen. Partai ini bersama Partai Kebebasan Inkatha (6,97%) telah membentuk
aliansi pemerintahan. Partai-partai oposisi utama termasuk Aliasi Demokrat
(12,37%), Gerakan Demokratik Bersatu atau UDM (2,28%), Demokrat Bebas atau ID
(1,73%), Partai Nasional Baru atau NNP (1,65%) dan Partai Demokratik Kristen
Afrika atau ACDP (1,6%).
2.
KEDUDUKAN DPR/PARLEMEN
Parlemen
di Afrika Selatan terdiri dari dua bagian, yaitu majelis nasional dan dewan
nasional provinsi.
Majelis
Nasional adalah majelis rendah dari Parlemen Afrika Selatan, yang terletak di
Cape Town, Western Cape Propinsi. Ini terdiri dari tidak kurang dari 350 dan
tidak lebihy dari 400 anggota. Hal ini dipilih setiap lima tahun menggunakan
daftar partai perwakilan proporsional sistem, dimana setengah dari anggotanya
dipilih secara proporsional dari 9 daftar provinsi sisa separuh dari daftar
nasional untuk memulihkan proporsionalitas. Majelis Nasional dipimpin oleh
seorang ketua, dibantu oleh wakil ketua.
Dewan
Nasional Provinsi adalah dewan pemerintahan yang berada ditingkat provinsi.
3.
SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN MENTERI
Afrika
Selatan menggunakan Kabinet Presidensial. Dimana Kabinet Presidensial adalah
suatu kabinet yang pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh
Presiden. Presiden merangkap jabatan sebagai kepala pemerintah, sehingga para
menteri tidak bertanggungjawab kepada parlemen/DPR, melainkan kepada Presiden.
Semoga apa yang saya tuliskan ini bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan teman-teman semua... Jangan lupa, demi kelangsungan hidup blog ini, mohon komentar yang membangun dan klik sponsor yang ada di sini. Terimakasih..
Semoga apa yang saya tuliskan ini bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan teman-teman semua... Jangan lupa, demi kelangsungan hidup blog ini, mohon komentar yang membangun dan klik sponsor yang ada di sini. Terimakasih..
0 comments:
Post a Comment
Jika ada yang masih kurang jelas, silahkan untuk bertanya pada kolom komentar di atas atau dengan menghubungi saya di halaman kontak.
1. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi komentar.
2. Semua komentar dengan menambahkan link akan dihapus dan tidak ditindaklanjuti